HOME

BERITA

WAWANCARA

FEATURE

ARTIKEL

KAMI


Leput412

Sastra Minahasa

Sejarah Minahasa

Potret Minahasa


Kamis, 26 Februari 2009

Evri Sakit, Pemeriksaan Kasus Persmin Tertunda

Laporan Rikson Karundeng

Tondano, Infominahasa - Rencana pemeriksaan lanjutan kasus Persmin gate berbandrol Rp 31,1 miliar yang menyeret EK alias Evri sebagai tersangka, yang menjabat sebagai Sekertaris tim Official Persmin terunda. Pasalnya, EV alias Evri yang rencananya diperiksa Kamis (26/2) dengan status tersangka tidak bisa dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan secara mendadak tim penyidik Tipikor Polres Minahasa menerima surat sakit dari Evri.

Ketika menerima surat sakit tersebut, Tim Polres Minahasa yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Rustanto, langsung turun ke RSU Sam Ratulangi Tondano.

Kepada Infominahasa, Rustanto mengakui bahwa kedatangan mereka ke Rumah Sakit untuk mencari tahu kebenaran apa benar Evri Sakit. “Kami ingin mencari tahu kebenaran soal sakitnya Evri, siapa tahu ada kerja sama pihak dokter dan tersangka untuk membuat surat dokter”, tukas Rustanto sambil menyatakan bahwa orang yang bekerjasama dalam kasus seperti ini terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun setelah dilakukan kroscek dengan pihak Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano, pihak rumah sakit mengakui bahwa Evri Rabu (25/2) datang ke Rumah Sakit dengan pengeluhan badan panas serta pusing-pusing.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Rustanto saat menggelar jumpa pers, kepada para wartawan menyatakan bahwa pemeriksaan kepada Evri terunda karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.”Kami akan mengirim surat panggilan yang kedua untuk diperiksa lagi setelah tersangka sudah dalam kondisi baik”, jelas Rustanto lagi.

Ada hal menarik yang disampaikan oleh Kasat Reskrim ketika melakukan jumpa pers, yaitu soal dugaan penyimpangan yang dilakukan EK alias Evri. Rustanto mengakui bahwa ada bukti baru yang mereka dapat soal dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. Rustanto pun menjelaskan, ketika kasus ini telah ditingkatkan ke Penyidikan pada 21 Perbuari 2009, pada tanggal 20 Perbuari 2009, Evri mengembalikan uang Persmin ke Kas Daerah Pemkab Minahasa sebesar Rp 50 juta. ”Bukti ini memperjelas bahwa uang Persmin ada direkening tersangka”, tukas Rustanto sambil memperjelas bahwa uang Rp 50 juta tersebut adalah pembayaran gaji mantan pelatih Persmin Joko Malis.

Sementara itu, untuk memastikan apakah Evri memang sakit, Infominahasa langsung mengecek ke rumah pribadinya di Kelurahan Sasaran, Tondano Barat. Ketika bertemu keluarganya, Infominahasa awalnya bertemu dengan istri tersangka bernama Evelita Rumate bersama dua anaknya. Evelita Rumate dengan nada lirih mengakui bahwa memang suaminya lagi sakit. Karena malam sebelumnya secara mendadak ia jatuh sakit. “Suami saya mengidap penyakit hipertensi yang rutin harus meminum obat setiap hari, karena dililit masalah ini tiba-tiba ia jatuh sakit, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata darahnya drop sampai 100/70,“ tutur Evelita sambil menambahkan dengan adanya kasus ini, suaminya sering sulit tidur.

Evelita pun menambahkan bahwa ia sangat yakin suaminya tidak melakukan korupsi. “Kasiang kalau kita pe suami ada ba korupsi torang pe rumah nyanda bagini”, tutur Evelita sambil mengakui bahwa untuk menamba biaya hidup ia terpaksa bertani dengan menanam Seldrei.

Sementara itu, keluarga korban mengharapkan bahwa semua pengurus Persmin harus diperiksa termasuk Ketua Umum Stevanus Vreeke Runtu.

Sekitar satu jam kemudian, Infominahasa kembali kerumah Evri, dan ternyata ia sudah bisa ditemui. Kepada Infominahasa, hanya sepenggal keterangan yang ia sampaikan bahwa dirinya lagi sakit. ”Kalau mau tanya yang lain langsung ke Pengacara saya Alvian Ratu”,tukas Evri.

Sementara itu, Alvian Ratu SH ketika dikonfirmasi selaku Pengacara tersangka, ia membenarkan bahwa Evri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. “Yang pasti, Evri akan sangat koperatif dalam kasus ini serta menghargai prose hukum yang berlaku, jika ia sudah sehat dan ada surat panggilan pasti Evri akan siap diperiksa”, jelas Alvian Ratu.

Merebaknya kasus Persmin ternyata langsung mendapat tanggapan serius dari salah satu anggota DPRD Minahasa dari fraksi partai Golkar,Max Bule Lumengkewas. Menurutnya kasus Persmin seharusnya sudah diproses sejak lama namun baru tersentuh sekarang ini diduga karena faktor “x”. Bule menambahkan kalau dalam kasus Persmin petinggi Persmin harus bertanggungjawab.”Semua pengurus Persmin harus diperiksa, jangan tebang pilih”, tambahnya.

Seperti diketahui, terkait kasus Persmin ini, Manejer Persmin Recky Pontoh juga telah dipereiksa tim penyidik Polres Minahasa dengan status sebagai saksi.

0 komentar: