Masyarakat Sangsi Panwaslu Bisa Tegas dan Netral
Laporan Rikson Karundeng
Tondano, Infominahasa- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa akhirnya mulai action untuk menertibkan atribut Partai Politik (Parpol) yang bertebaran di tempat-tempat yang dianggap melanggar aturan. Sejak Selasa (27/1), Panwaslu mulai menyisir setiap sudut di wilayah Kabupaten Minahasa dan secara langsung mencabut atribut Parpol yang didapati terpasang di tiang listrik, jalan raya serta sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintah dan rumah-rumah ibadah. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa, Deky Paseki, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya penyampaian surat peringatan kepada setiap pimpinan parpol, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008, mengenai Pemilu. “Deadline waktu sudah habis. Jadi mulai pekan ini kami telah melakukan penertiban terhadap sejumlah atribut parpol yang dinilai melanggar estetika dan peraturan perundang-undangan,” kata Paseki.. Diakui Paseki, kalau sejak
surat peringatan dari pihak Panwaslu disampaikan kepada para pimpinan parpol, sudah ada sebagian yang atribut parpol yang ditertibkan sendiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, masih ada yang kumabal sehingga pihaknya harus turun tangan. Pantauan Sulutlink, sejak Selasa (27/1), pihak Panwaslu Minahasa disertai aparat kepolisian, memang telah melakukan penertiban berbagai atribut parpol, termasuk baliho dan sapanduk milik para calon legislatif yang berada di tempat-tempat seperti tiang listrik, tiang telepon, gapura, serta fasilitas publik lainnya. Sementara itu, sejumlah masyarakat menilai kalau sikap tegas yang diperagakan Panwaslu ini cukup baik. Namun sangat disayangkan, menurut mereka pihak Panwaslu terkesan pilih kasih dalam menertibkan atribut parpol yang ada. Aldi Rorong, warga Langowan, menilai kalau sikap seperti itu menimbulkan keraguan di hati masyarakat kalau dalam penyelenggaraan pemilu nanti Panwaslu Minahasa bisa bersikap tegas dan menjunjung tinggi netralitas. “Torang lia, dorang pilih-pilih tu ja tertibkan. Kalu partai tertentu pe atribut ato calon tertentu pe baliho, rupa dorang cuma ja lewat akang. Ini so dapa lia, jadi torang masyarakat so ragu kalu Panwas mo tegas menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Rorong.
0 komentar:
Posting Komentar