HOME

BERITA

WAWANCARA

FEATURE

ARTIKEL

KAMI


Leput412

Sastra Minahasa

Sejarah Minahasa

Potret Minahasa


Selasa, 17 Maret 2009

Dana 8,6 M PPK/PPS Minahasa Mulai Dicairkan

Laporan Rikson Karundeng

Tondano, Infominahasa - Setelah sekian lama menanti, akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Minahasa segera menerima honorer. Menurut Ketua Divisi Penganggaran dan Logistik KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon, mulai Rabu (18/03), honorer seluruh PPK dan PPS akan mulai disalurkan. “Pasti akan segera disalurkan. Rencananya akan dimulai dari daerah pemilihan 4, Langowan, Tompaso, Kawangkoan, Sonder, dan akan dipusatkan di Kawangkoan,” terang Tinangon seraya menambahkan kalau dapil yang lain akan menyusul secara berturut-turut pada hari selanjutnya.

Ketika ditanya apa alasan keterlambatan pembayaran honorer PPK dan PPS, Tinangon menjelaskan kalau hal tersebut disebabkan karena keterlambatan pemasukan SK sekretaris PPK dan PPS yang ada. “Keterlambatan ini tidak ada unsur kesengajaan dari kami sebab PPK dan PPS yang memang terlambat memasukan SK para sekretarisnya. Jadi, kami juga ikut terlambat mengirim SK tersebut ke KPKN. Sedangkan untuk biaya operasional bulan Januari dan Februari, sudah kami bayarkan sejak beberapa waktu lalu,” tegas Tinangon.

Tinangon juga menjelaskan kalau honorer yang akan diterima PPK dan PPS adalah honor bulan Januari dan Februari tahun 2009. “Honorer mereka akan dibayar selama 8 bulan. Jadi, yang akan dibayar saat ini adalah Januari dan Februari, sedangkan untuk selanjutnya akan dibayar rutin setiap akhir bulan. Ketua PPS dan PPK akan mendapat 400 ribu rupiah per bulan, sedangkan sekretaris dan anggotanya, masing-masing akan memperoleh 350 ribu rupiah per bulan” ujar Tinangon.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Infominahasa, Selasa (17/03), PPK dan PPS se-kabupaten Minahasa akan kebagian dana sebesar 8,6 Miliar Rupiah selama delapan bulan. Dana tersebut akan disalurkan melalui pos Honorer PPK di 18 Kecamatan dan 204 PPS di kelurahan/desa yang ada, pembayaran barang dan jasa, serta biaya perjalanan dinas.

PPK
Biaya Honorer Rp. 22 Juta/bulan
Biaya Barang Rp. 10 Juta/Bulan
Biaya Jasa Rp. 10 Juta/Bulan
Perjalanan Dinas Rp. 4 Juta/Bulan
Total Rp. 46 Juta/Bulan

PPS
Biaya Honorer Rp. 10 Juta/bulan
Biaya Barang Rp. 5 Juta/Bulan
Biaya Jasa Rp. 900 Ribu/Bulan
Perjalanan Dinas Rp. 400 Ribu/Bulan
Total Rp. 16,3 Juta/Bulan

0 komentar: