HOME

BERITA

WAWANCARA

FEATURE

ARTIKEL

KAMI


Leput412

Sastra Minahasa

Sejarah Minahasa

Potret Minahasa


Rabu, 18 Februari 2009

Panwaslu Belum Menertibkan Alat Peraga Peraga Parpol dan Caleg,

MoU Aturan Pemilu Dinilai Pemborosan Serta Mubazir

Tomohon – Infominahasa - Penandatangan dan sosialisasi MoU tentang aturan Pelaksanaan Pemilu 2008 serta kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Pemkot, dan Polres Tomohon, Jumat (13/02) pekan lalu, oleh sebagian masyarakat sebagai kegiatan pemborosan yang ujung-ujunganya mubazir.

Pasalnya salah satu kesepakatan yakni terhitung tiga setelah acara tersebut, alat peraga Parpol dalam hal ini panji dan baliho yang melanggar estetika akan ditertibkan, hingga kini belum dilaksanakan. “Mana buktinya, katanya alat peraga Parpol yang dipasang sembarangan serta menggagu pemandangan Kota Tomohon akan ditertibkan. Nyatanya hingga kini belum ada tanda-tanda kalau Panwaslu akan action. Sejak awal kami menduga, kegiatan sosialisasi hanya ajang seremoni yang tidak jelas, alias pemborosan,” ujar Yani warga Kolongan Tomohon Tengah.

Dia juga mempertanyakan ucapan pihak Panwaslu beberapa waktu lalu, kyang mengatakan kalau mereka kesulitan melakukan tindakan penertiban karena belum ada acuanatau payung hukum yang jelas. “Sekarangkan payung hukumnya sudah jelas bahkan telah disosialisasi, jadi idealnya sejak Senin (12/02) lalu, proses penurunan atribut parpol bermasalah sudah dilakukan,” sembur Erni warga Kakaskasen, Tomohon Utara.

Di tempat terpisah, personil Panwaslu Jemmy Jumintang kepada wartawan, mengatakan isi MoU tentang aturan Pemilu sebenarnya telah disosialisasi, namun dalam tindakan persuasif atau menegur secara lisan kepada caleg dan pengurus parpol. “Setelah ini, rencananyapekan ini juga, kami akan berkoordinasi dengan pemkot untuk menggelar penertiban atribut kampanye yang menyalahi aturan. Tidak mungkin panwas bekerja sendiri karena keterbatasan personil sehingga harus melibatkan aparat Pol PP seperti yang dilaksanakan di daerah lain,” ujarnya.

Diketahui beberapa point dalam MoU itu diantaranya bendera atau baliho harus dipasang di atas tanah atau bangunan pada posisi tegak lurus, tidak miring dan tidak mengganggu pejalan kaki, pengguna jalan atau kendaraan. Kemudian Jarak atribut yang satu dengan yang lainnya tidak saling mengganggu, serta berjarak satu meter dari pagar pekarangan. Selain itu tidak boleh dipasang di tiang listrik, jembatan dan tiang telepon. (sl)

0 komentar: